Logo Tut Wuri Handayani |
Beberapa kategori serupa / setahap dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP atau sederajat) diantaranya:
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Kelompok Belajar / Program Paket B
Sekolah menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan, kini menjadi tanggung jawab daerah pemerintah kabupaten / kota. Sedangkan Departemen Pendidikan hanya bertindak sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama adalah unit teknis pelayanan pendidikan kabupaten / kota.
Di Indonesia mulai diberlakukan program wajib belajar 9 tahun yaitu antara usia 7-15 tahun, ini artinya setiap warga negara Indonesia wajib mendapatkan pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD atau sederajat) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP atau sederajat).
Para siswa yang telah berhasil atau dinyatakan "Lulus" pada tingkat ini bisa melanjutka ketahap pendidikan diatasnya, yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Sekolah Menengah Atas / Kejuruan
- Madrasah Aliyah / Kejuruan
- Kelompok Belajar / Program Paket C
Mengingat pendidikan itu sangat penting, maka carilah ilmu sebanyak-banyaknya dengan cara membaca buku. Buku yg berkualitas hanya ada di www.intanonline.com silahkan cek saja ya. Terimakasih:)
ReplyDelete