Posts

Pengendalian Intern Kredit

Pengertian Kredit Pengertian pengendalian intern kredit  Pengendalian intern kredit adalah usaha- usaha untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet. Lancar dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Pengendalian intern kredit penting, karena jika kredit macet berarti kerugian bagi bank bersangkutan. Oleh karena itu, penyaluran kredit harus didasarkan pada prisip kehati-hatian dan dengan system pengendalian intern kredit yang baik dan benar. Pentingnya pengendalian intern kredit Kredit memberikan dampak adanya penangguhan penerimaan uang, baru pada saat jatuh temponya terjadi aliran kas masuk. Penangguhan penerimaan uang tersebut akan memberikan pengaruh yang kurang baik, apabila pemberian kredit yang dilakukan terlalu besar akan terjadi penimbunan modal kerja dalam aktiva lancar kredit yang diberikan. Pengendalian intern kredit mutlak harus dilaksanakan un...

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu: 1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. 2.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. 3.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan ...

Pembinaan dan Pengawasan BPR

Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37). Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi : 1.   pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat. 2.   membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan. 3.   penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat. Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu : 1.   organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang ditetapkan. 2.   kekurangan tenaga trampil dan profesional. 3.   mengalami kesulitan li...

Rentabilitas laba dengan aktiva / modal yang menghasilkan laba

Rentabilitas suatu perusahaan menunjukan perbandingan antara laba dengan aktiva / modal yang menghasilkan laba tersebut. Dengan kata lain rentabilitas merupakan kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu (Bambang Riyanto, 2001:35). Rentabilitas menurut Munawir (2001:86), adalah rasio untuk mengukur profit yang diperoleh dari modal-modal yang digunakan untuk operasi tersebut. Atau ratio mengukur kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan.Sedangkan menurut Wasis (1989:97) dalam bukunya “Pembelanjaan Perusahaan” rentabilitas mempunyai sinonim dengan rate of retum, eaming power, dan profitability.Yang dimaksud rentabilitas yaitu kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba. Kalau laba atau profit adalah jumlahnya, maka rentabilitas adalah kemampuan untuk memperoleh jumlah tersebut. Kemampuan itu antara lain disebabkan oleh tersedianya kemudahan dalam bentuk modal kerja yang ditanamkan. Rentabilitas dalam hal ini bukan semata-mata kemampuan saja, tetapi ...

Pengertian Kredit

Dalam kehidupan sehari-hari sering didengar adanya istilah kredit, yang diartikan penundaan pembayaran oleh pihak yang menerima barang atau uang kepada pihak yang memberikannya dengan perjanjian tertentu. Istilah kredit sebenarnya berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan atau “credo” yang artinya saya percaya. Bila seseorang memperoleh kredit, berarti dia telah memperoleh kepercayaan. Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit. Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya. Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamak...

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu: a) menerima simpanan berupa giro, b) mengikuti kliring, c) melakukan kegiatan valuta asing, d) melakukan kegiatan perasuransian. Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini. a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito. b) Memberikan pinjaman kepada  masyarakat . c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip  syariah . Sejarah BPR DARI KEMERDEKAAN HINGGA PAKTO 1988 Setelah perang kemerdekaan, pemerintah mendorong pendirian bank-bank pasar yang terutama sangat dikenal karen...

Beberapa hal mengenai BPR

Sejak kapan BPR dikenal masyarakat? BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi? BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR. Apa fungsi BPR? Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah. Apa jenis layanan yang diberikan BPR? • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berja...