Saturday, March 3, 2012

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

By maderock   Posted at  6:54:00 AM   Bank No comments

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.


Sejarah BPR

DARI KEMERDEKAAN HINGGA PAKTO 1988
Setelah perang kemerdekaan, pemerintah mendorong pendirian bank-bank pasar yang terutama sangat dikenal karena didirikan di lingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar.Bank-bank pasar tersebut kemudian berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi BPR.Bank-bank yang didirikan antara 1950 – 1970 didaftarkan sebagai Perseroan Terbatas (PT), CV, Koperasi, Maskapai Andil Indonesia (MAI), Yayasan, dan perkumpulan.Pada masa tersebut, berdiri beberapa lembaga keuangan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah seperti Bank Karya Produksi Desa (BKPD) di Jawa Barat, Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Pada Oktober 1988 pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi perbankan, yang dikenal sebagai Pakto 88 yang antara lain memberi kemudahan bagi pendirian BPR. Sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur.

PASCA-PAKTO 1988
Sebagai kelanjutan Pakto 1988, pemerintah mengeluarkan beberapa paket ketentuan di bidang Perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu, Pemerintah menyempurnakan Undang Undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Undang-Undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang ini secara tegas dikemukakan bahwa jenis bank di Indonesia, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.


Selengkapnya tentang Bank dan Perbankan klik disini

About the Author

Catatan Simade adalah sekumpulan Catatan Menarik dan Mendidik yang dibagikan secara gratis
Lihat semua post saya: Catatan Simade

0 comments:

Pergunakanlah kolom komentar dibawah ini dengan sebaik-baiknya. Ingat sesuatu yang baik akan berdampak baik kepada kita dikemudian hari @catatansimade.blogspot.com

Back to top ↑
Dapatkan Info Terbaru

What they says

"Ilmu lebih berharga dari pada uang, memang betul. Tapi ilmu bisa menjerumuskan jika tak bisa menggunakan keharusannya, dan kenapa masih takut untuk berbagi ilmu?"
Catatan Si Made

Kunjungan

© 2013 Catatan SiMade. WP Mythemeshop Converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.