Saturday, March 3, 2012

Pengertian Kredit

By maderock   Posted at  7:01:00 AM   Bank No comments

Dalam kehidupan sehari-hari sering didengar adanya istilah kredit, yang diartikan penundaan pembayaran oleh pihak yang menerima barang atau uang kepada pihak yang memberikannya dengan perjanjian tertentu. Istilah kredit sebenarnya berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan atau “credo” yang artinya saya percaya. Bila seseorang memperoleh kredit, berarti dia telah memperoleh kepercayaan. Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit.
Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya. Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154) : “Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”. Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) : “Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
Berdasarkan pada pengertian-pengertian diatas dapat diketahui bahwa transaksi kredit timbul sebagai akibat suatu pihak meminjam kepada pihak lain, baik itu berupa uang, barang dan sebagainya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit yaitu berupa kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam suatu jangka waktu tertentu baik sebagian maupun seluruhnya. Kegiatan transaksi kredit tersebut diatas akan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur serta mendatangkan kewajiban untuk membayar bagi debitur.


Selengkapnya tentang Bank dan Perbankan klik disini

About the Author

Catatan Simade adalah sekumpulan Catatan Menarik dan Mendidik yang dibagikan secara gratis
Lihat semua post saya: Catatan Simade

0 comments:

Pergunakanlah kolom komentar dibawah ini dengan sebaik-baiknya. Ingat sesuatu yang baik akan berdampak baik kepada kita dikemudian hari @catatansimade.blogspot.com

Back to top ↑
Dapatkan Info Terbaru

What they says

"Ilmu lebih berharga dari pada uang, memang betul. Tapi ilmu bisa menjerumuskan jika tak bisa menggunakan keharusannya, dan kenapa masih takut untuk berbagi ilmu?"
Catatan Si Made

Kunjungan

© 2013 Catatan SiMade. WP Mythemeshop Converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.