Saturday, March 3, 2012

Pembinaan dan Pengawasan BPR

By maderock   Posted at  7:06:00 AM   Bank No comments


Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.   pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2.   membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3.   penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu :
1.   organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang ditetapkan.
2.   kekurangan tenaga trampil dan profesional.
3.   mengalami kesulitan likuiditas.
4.   belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).

About the Author

Catatan Simade adalah sekumpulan Catatan Menarik dan Mendidik yang dibagikan secara gratis
Lihat semua post saya: Catatan Simade

0 comments:

Pergunakanlah kolom komentar dibawah ini dengan sebaik-baiknya. Ingat sesuatu yang baik akan berdampak baik kepada kita dikemudian hari @catatansimade.blogspot.com

Back to top ↑
Dapatkan Info Terbaru

What they says

"Ilmu lebih berharga dari pada uang, memang betul. Tapi ilmu bisa menjerumuskan jika tak bisa menggunakan keharusannya, dan kenapa masih takut untuk berbagi ilmu?"
Catatan Si Made

Kunjungan

© 2013 Catatan SiMade. WP Mythemeshop Converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.