Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1. pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu :
1. organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang ditetapkan.
2. kekurangan tenaga trampil dan profesional.
3. mengalami kesulitan likuiditas.
4. belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).
0 comments:
Pergunakanlah kolom komentar dibawah ini dengan sebaik-baiknya. Ingat sesuatu yang baik akan berdampak baik kepada kita dikemudian hari @catatansimade.blogspot.com